Mengenal Jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan TInggi Kedinasan

SELEKSI NASIONAL BERDASARKAN PRESTASI (SNBP)
Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau non akademik
* Seleksi nasional berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan 2 (dua) komponen:
a. Komponen pertama
Dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh pelajaran paling sedikit >50 % dari bobot penilaian
b. Komponen kedua,
Dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi/jurusan kuliah yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak < 50% dari bobot penilaian
Catatan:
- Komposisi presentase 1 dan 2 ditetapkan oleh tiap-tiap PTN dengan total 100 %
- Mata pelajaran pendukung program studi ditetapkan kementerian
- Prestasi ditetapkan oleh tiap-tiap PTN
- Portofolio dikhususkan untuk program studi seni dan olahraga oleh tiap-tiap PTN
- Untuk Program Studi yang membutuhkan ketrampilan spesifik, PTN dapat menambahkan persyaratan yang telah disetujui kementrian
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. Memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah
d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN
SELEKSI NASIONAL BERBASIS TES (SNBT)
- Seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan menggunakan tes berbasis komputer (UTBK)
- Tes meliputi tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa indonesia, dan literasi dalam bahasa inggris
- Seleksi nasional berdasarkan tes dilaksanakan beberapa kali dalam tahun berjalan. tes dapat dilakukan pada semester akhir tahun berjalan sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan (pasal 11)
- Setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali
- Seleksi nasional berdasarkan tes, khusus Program Studi Seni dan Olahraga PTN dapat menambahkan portofolio
-PTN juga dapat menambahkan persyaratan selain portofolio untuk program studi tertentu yang membutuhkan ketrampilan spesifik
-Pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah (pasal 11)
- daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan tes paling sedikit 40 % untuk setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum (pasal 15)
- daya tampung mahasiswa seleksi nasional berdasarkan prestasi paling sedikit 30 % untuk setiap program studi pada PTN badan hukum(pasal 15)
Catatan :
Jika kuota seleksi nasional berdasarkan tes tidak terpenuhi, kuota seleksi dapat dialihkan ke seleksi secara mandiri oleh PTN (pasal 16)
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes :
a. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
b. lulusan pendidikan menengah paling lama 3 (tiga) tahun terakhir.
SELEKSI MANDIRI
- Seleksi mandiri PTN berdasarkan seleksi akademis
- Metode penilaian terdiri atas
1. tes secara mandiri
2. kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi
3. memanfaatkan nilai hasil seleksi nasional berdasarkan tes (UTBK)
4. metode penilaian lainnya yang dperlukan
- Masyarakat dapat lapor melalui kanal Whistleblowing system Inspektorat jenderal kementrian bila memiliki bukti permulaan pelanggaran peraturan dalam proses seleksi
- Rincian tata cara seleksi secara mandiri ditetapkan oleh tiap-tiap pemimpin PTN
- Pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi nasional berdasarkan tes (pasal 12)
- Pengumuman hasil seleksi secara mandiri paling lambat akhir bulan Juli
- Daya tampung mahasiswa seleksi mandiri paling banyak 30 % untuk setiap program studi pada PTN selain PTN badan hukum (pasal 15)
- Daya tampung mahasiswa seleksi mandiri paling banyak 50 % untuk setiap program studi pada PTN badan hukum (pasal 15)
- Jika jumlah calon mahasiswa hasil seleksi mandiri PTN yang lulus seleksi pada program studi belum capai 50% dari daya tampung, seleksi mandiri dapat diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus (pasal 12)
- Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN ditetapkan oleh Pemimpin PTN dan dilaporkan kepada Kementerian
SNMPN
Jalur Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN) merupakan seleksi Jalur Undangan yang diperuntukkan bagi calon peserta/siswa sekolah yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi bidang vokasi atau Politeknik dan Politani Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Melalui jalur seleksi ini, pendaftar hanya dapat memilih Program Studi jenjang Diploma 3 (D3/Ahli Madya). Pola seleksi ini tertuang dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak melalui Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia (FDPNI). Seleksi dilakukan terhadap prestasi akademik siswa selama mengikuti pendidikan di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas.
Pada tahun 2014, FDPNI menetapkan pola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan Politeknik Negeri (PMDK- PN). Pola penerimaan ini dilakukan bersama dan diikuti oleh seluruh Politeknik Negeri se-Indonesia (sebanyak 38 Politeknik Negeri) secara on-line. Hal ini dilaksanakan dengan berdasarkan pada UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 66 dan PP No. 34 Tahun 2010.
Dari tahun ke tahun jumlah politeknik peserta jalur penerimaan ini meningkat. Hingga tahun 2021 tercatat sejumlah 44 politeknik yang tergabung dalam pola seleksi ini. Sejak 2020, istilah PMDK-PN berganti nama menjadi Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN). Meski terdapat perubahan penamaan, namun mekanisme dan proses seleksi jalur ini masih sama seperti PMDK-PN dan diikuti pula oleh 44 politeknik negeri se-Indonesia. Selain itu, mulai tahun 2021 SNMPN hanya mengadakan proses pendaftaran untuk jenjang pendidikan Diploma 3 (D3), sedangkan jenjang pendidikan Sarjana Terapan atau Diploma 4 (D4) proses seleksi melalui SNMPTN yang diselenggarakan oleh LTMPT.
Pendaftaran calon peserta/siswa melalui jalur SNMPN tidak dikenakan biaya apapun karena semua biaya telah dibebankan pada anggaran pemerintah. Jalur SNMPN ini juga mengakomodir calon peserta/siswa yang berasal dari keluarga ekonomi lemah tetapi mempunyai prestasi akademik tinggi sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
SBMPN
Jalur SBMPN merupakan seleksi Jalur Tes yang diperuntukkan bagi calon peserta/siswa sekolah yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi bidang vokasi atau Politeknik dan Politani Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Melalui jalur seleksi ini, pendaftar hanya dapat memilih Program Studi jenjang Diploma 3 (D3/Ahli Madya). Pola seleksi ini tertuang dalam suatu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak melalui seleksi prestasi akademik siswa selama mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Kejar Paket C.
Awalnya, di tahun 2014, Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia (FDPNI) menetapkan pola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN) dilakukan bersama dan diikuti oleh seluruh Politeknik Negeri se-Indonesia (sebanyak 38 Politeknik Negeri) secara off-line. Hal ini dilaksanakan dengan berdasarkan pada UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 66 dan PP No. 34 Tahun 2010.
Dari tahun ke tahun jumlah politeknik peserta jalur penerimaan ini meningkat dan hingga tahun 2019 tercatat sejumlah 42 politeknik yang mengikuti seleksi ini. Sejak tahun 2020 jalur UMPN berganti nama menjadi Seleksi Bersama Masuk Politeknik Negeri (SBMPN). Saat ini jalur SBMPN diikuti oleh 44 politeknik negeri se-Indonesia. Peserta SBMPN 2022 yang diijinkan mendaftar adalah peserta lulusan SLTA tahun 2020, 2021 dan 2022 dan tidak lebih dari 23 tahun pada tanggal 2 Agustus 2022.
Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia mengakibatkan banyak adaptasi dalam berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Hal ini pun mempengaruhi mekanisme dan seleksi penerimaan mahasiswa baru di hampir seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia. Tidak terkecuali, jalur SBMPN. Pada tahun 2020 dan 2021 skema ujian dilakukan melalui 2 tahap yaitu tahap 1 berupa Seleksi Portofolio dan seleksi tahap 2 berupa Tes Berbasis Komputer.
Untuk tahun 2022 pelaksanaan seleksi jalur SBMPN di Politeknik Negeri Bandung, akan dilakukan dalam 1 tahap berupa tes tertulis secara off-line dengan materi ujian berupa Test Potensi Akademik (TPA) dan Test Kompetensi Akademik (TKA). Mata Uji pada TKA terdiri dari Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.
Jalur SBMPN ini tetap akan mengakomodir calon peserta/siswa yang berasal dari keluarga ekonomi lemah dengan prestasi yang baik sebagai peserta program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah).
SPAN-PTKIN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada perguruan tinggi disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola seleksi tersebut diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras, suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa di Perguruan Tinggi melalui SPAN-PTKIN.
Ketentuan Umum
⦠SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
⦠Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
⦠Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing - masing.
Persyaratan Siswa Pelamar
⦠Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah kelas terakhir pada tahun 2022.
⦠Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
⦠Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
⦠Memiliki nilai rapor Kelas X/1, Kelas X/2, Kelas XI/1, Kelas XI/2 dan Kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS.
Program Studi dan Jumlah Pilihan
1. Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
2. Siswa pelamar memilih 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTKIN.
3. Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
4. Daftar program studi dan daya tampung SPAN-PTKIN
UM-PTKIN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, ditetapkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Islam Negeri (UIN)/ Institut Agama Islam Negeri (IAIN)/ Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Indonesia dilakukan secara nasional dan bentuk lain. UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) merupakan proses seleksi masuk UIN, IAIN, STAIN dan PTN yang memiliki Izin Program Studi dibawah Kordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di seluruh Indonesia melalui ujian tertulis yang dilaksanakan secara bersama berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
UMPTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelenggaraan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
SIMAMA
Syarat Pendaftaran
1. Persyaratan Umum
⦠Warga Negara Indonesia
⦠Lulusan SMA/MA/SMU/Paket C semua Jurusan dapat mendaftar SIMAMA pada seluruh jenis Prodi
⦠Usia calon peserta maksimal 25 tahun pada awal Tahun Akademik 2022/2023 (1 September 2022). Kecuali peserta Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk program tersebut
⦠Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di Poltekkes dan tidak mengganggu aktivitas kinerja sesuai profesinya
⦠Tinggi badan minimal 155 cm bagi laki-laki dan 150 cm, kecuali Prodi tertentu dapat ditentukan oleh Poltekkes Kemenkes masing-masing (verifikasi tinggi badan dilakukan pada saat ujian kesehatan)
⦠Tinggi badan untuk Prodi lainnya ditetapkan oleh Poltekkes masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan diumumkan kepada calon peserta SIMAMA POLTEKKES KEMENKES
2. Persyaratan Khusus
Bagi calon peserta yang berasal dari keluarga miskin/keluarga tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin/ tidak mampu dari Kelurahan/Desa (bila perlu dilakukan kunjungan rumah)
Mata Pelajaran yang Diujikan
Materi Ujian Tulis :
⦠Matematika
⦠Bahasa Indonesia
⦠Bahasa Inggris
⦠IPA(Biologi, Kimia, Fisika)
UJIAN MASUK PERGURUAN TINGGI KEDINASAN/SEKOLAH KEDINASAN
- Ujian tes diadakan bersamaan oleh Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), pendaftaran mengikuti alur pengisian data di SSCN
- Beberapa tes yang dilalui untuk dapat menuntut ilmu di Perguruan Tinggi Kedinasan seperti
-Tes Kemampuan Dasar (Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP)),
-Tes Kemampuan Bidang
- Wawancara, Pengamatan Fisik/Anthropometri, dan Ketrampilan
-Tes Kebugaran
-Tes Kesehatan
UJIAN MASUK AKADEMI
> Proses seleksi masuk mengikuti ketentuan tiap-tiap akademi. Informasi lengkap silakan akses pada website akademi
Contoh
- Akademi Militer TNI AD:
https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/taruna-akmil
- Akademi Angkatan Laut :
http://al.rekrutmen-tni.mil.id/aal/halaman/berita/pengumuman.html
Sumber Pustaka
Permendikbudristek no. 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Brosur Penerimaan Taruna Baru Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Intagram Politeknik Imigrasi @poltekim_aim dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan @poltekip_humas
https://dikdin.bkn.go.id/
https://simama-poltekkes.kemkes.go.id/informasi
https://poltekkesjogja.ac.id/sipenmaru
https://span-um.ptkn.ac.id/page
https://smb.polban.ac.id/
https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/berita/pengumuman/taruna-akmil
http://al.rekrutmen-tni.mil.id/aal/halaman/berita/pengumuman.html
https://snmpn.politeknik.or.id/
Kirim Komentar